Sosialisasi yang dihadiri 16 peserta pengurus koperasi-koperasi yang tidak aktif/tidak RAT dua tahun terakhir berlangsung Senin 6 Agustus 2018 dari pukul 9 s.d. 13 di Aula Dinas Perdagangan Koperasi UKM Pemkab Lima Puluh Kota. Ada 2 (dua) nara sumber, yaitu H. Kasman Kasim, SH, MH (Kepala Dinas Perdagangan Koperasi UKM Lima Puluh Kota) dan Ir. Harmailis, M.Si (Ketua KPN Politani). Sosialisasi diawali dengan presentasi/paparan dari dua nara sumber dan dilanjutkan dengan diskusi/tanya jawab. Nara sumber mengupas prinsip-prinsip koperasi yang tertera dalam UUD 1945 dan dalam UU No. 25 tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
Prinsip-prinsip koperasi tersebut adalah:
Prinsip suka rela mengandung makna bahwa untuk menjadi anggota koperasi harus didasari atas kesadaran tanpa adanya unsur paksaan. Sementara itu prinsip terbuka mengandung makna bahwa setiap warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan berhak menjadi anggota koperasi selama mereka memiliki kepentingan ekonomi yang sama.
Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis. Prinsip ini mengandung makna bahwa pengelolaan koperasi harus didasarkan atas kehendak anggota yang ditetapkan melalui rapat anggota, kemudian dilakukan oleh anggota melalui pengurus dan ditujukan untuk kepentingan (kesejahteraan) anggota.
Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Koperasi harus menjunjung tinggi prinsip keadilan. Anggota yang banyak berjasa kepada koperasi harus mendapatkan banyak bagian SHU, atau sebaliknya. Jasa anggota ini bisa diperhitungkan dari besarnya partisipasi anggota baik dalam pemupukan modal, maupun dalam pemanfaatan layanan usaha koperasi.
Di dalam koperasi ada pembatasan jasa atas simpanan anggota maupun piutang koperasi pada anggota. Tolok ukur sebagai pedoman pembatasan jasa tersebut adalah suku bunga bank umum yang berlaku.
Koperasi harus mandiri dan harus otonom. Koperasi harus mampu hidup mandiri, baik dalam hal permodalan, maupun dalam hal pengelolaan koperasi dan usahanya. Dengan demikian, keberadaan koperasi benar-benar diakui dan diperhitungkan oleh dunia bisnis pada umumnya. Kelangsungan hidup koperasi harus tidak bergantung pada pihak lain dan bahkan koperasi harus mampu menentukan kelangsungan hidupnya. Segala keputusan tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun. Kekuasaan tertinggi dalam koperasi adalah anggota.
Koperasi harus mampu memberikan layanan materiil maupun non-materiil kepada anggota (masyarakat). Layanan non-materiil ini diwujudkan dalam bentuk kegiatan pendidikan, terutama yang menyangkut pendidikan perkoperasiaan, disamping pendidikan umum dan moral. Pendidikan perkoperasian menjadi prinsip yang harus dilaksanakan oleh koperasi. Tidak ada koperasi bisa berkembang/maju tanpa melaksanakan pendidikan. Bila koperasi menyelenggarakan pendidikan koperasi kepada anggotanya, anggota tersebut akan cerdas, kritis dalam memberikan masukan bagi kemajuan koperasi itu sendiri.
Pembentukan jaringan kerjasama antar koperasi merupakan salah satu cara untuk memperkokoh kedudukan koperasi dalam menghadapi persaingan bisnis dalam era globalisasi ekonomi yang penuh dengan kebebasan pasar. Tidak ada koperasi yang maju dan berkembang bila tidak bekerjasama/bermitra dengan koperasi lain. Anggota harus berbelanja ke toko milik koperasi karena keuntungan toko akan dikembalikan kepada anggota dalam bentuk SHU.
Sambil mengutip pendapat Muhammad Hatta bahwa koperasi didirikan sebagai persekutuan kaum lemah untuk membela keperluan hidupnya, nara sumber menegaskan bahwa Rapat Anggota Tahunan (RAT) bisa dilaksanakan tepat waktu antara Januari sampai dengan Maret tahun berikutnya asalkan pengadministrasian koperasi dibuat dengan rapi dan penuh disiplin.
***
Feedback