Kementerian Agama Kabupaten Limapuluh Kota bersama Pemerintah Daerah dan Baznas, menggelar Rapat Bersama dalam Penetapan Konversi Pembayaran Zakat Fitrah dan Fidyah, Rabu (5/3), di Aula VIP. Rapat tersebut dibuka Kepala Kankemenag Kabupaten Limapuluh Kota, H. Irwan.
Hadir dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Koperindag, Rahmat Hidayat, Ketua Pengadilan Negeri Payakumbuh, diwakili Panitera Muda, Andria Miko, Ketua Baznas, H. Yulius, Ketua MUI, H. Asrat Chan, staf Kesra, serta perwakilan dari Ormas Islam.
Hasil rapat bersama tersebut diputuskan bahwa Konversi Pembayaran Zakat Fitrah dari beras 2,5 kg ke rupiah untuk wilayah Kabupaten Limapuluh Kota, ditetapkan sebagai berikut:
1. Beras Premium, Rp.42.000
2. Beras Medium, Rp.39.000
3. Beras Biasa, Rp.35.000
Sementara *untuk pembayaran Fidyah ditetapkan batas minimal senilai Rp. 12.000.*
Feedback