DINAS PERDAGANGAN KOPERASI UKM KAB LIMA PULUH KOTA

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Pembentukan Koperasi

Admin
Rabu, 23 Agustus 2023
129 Dibaca

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian dan juga Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 14 Tahun 2019, disebutkan mengenai Tata Cara Pendirian Koperasi.

  1. Pendirian Koperasi dilakukan dengan mengadakan rapat pendirian yang dihadiri para pendiri dan pada saat yang sama dapat diadakan penyuluhan tentang perkoperasian oleh Kementerian Koperasi dan UKM dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai wilayah keanggotaannya. Untuk koperasi primer dihadiri oleh 9 orang (diasarankan 20 oranag) bagi pendirian koperasi primer dan untuk koperasi sekunder dihadiri paling sedikit tiga koperasi yang diwakili oleh pengurus atau anggotanya. Pada rapat pendirian koperasi materi yang dibahas adalah tentang rancangan Anggaran Dasar (AD). Pimpinan rapat dan sekretaris yang ditunjuk membahas pokok rancangan anggaran dasar yang meliputi
  • Nama koperasi;
  • Nama para pendiri;
  • Alamat tetap atau tempat kedudukan koperasi;
  • Jenis koperasi;
  • Jangka waktu berdiri;
  • Maksud dan tujuan;
  • Keanggotaan koperasi;
  • Perangkat organisasi koperasi;
  • Modal koperasi;
  • Besarnya jumlah setoran simpanan pokok dan Simpanan Wajib;
  • Bidang dan kegiatan usaha koperasi;
  • Pengelolaan;
  • Pembagian sisa hasil usaha;
  • Perubahan anggaran dasar;
  • Ketentuan mengenai pembubaran dan penyelesaiannya, serta hapusnya status badan hukum;
  • Sanksi; dan
  • Peraturan khusus
  1. Pengajuan pembentukan koperasi ke notaris. Notaris yang dipilih untuk membantu proses pembentukan koperasi adalah notaris yang memiliki bersertifikat yang dapat membuat akta pendirian koperasi atau Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia
  2. Selanjutnya apabila akta pendirian koperasi telan disusun dan ditanda tangani oleh pendiri koperasi maka notaris dapat mengajukan akta pendirian koperasi kepada Menteri dalam jangka waktu 60 (tiga puluh) terhitung sejak tanggal akta pendirian telah ditandatangani. Apabila dalam jangka waktu tersebut koperasi tidak mengajukan akta pendirian koperasi, maka persetujuan nama koperasi melalui SABH kadaluarsa.
  3. Setelah notaris mengajukan akta pendirian koperasi melalui SABH kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, yang selanjutnya akan diverifikasi oleh admin SABH dapat melakukan penilaian terkait anggaran dasar serta persyaratan administrasi lainnya. Apabila diterima Menteri akan menerbitkan Keputusan Menteri namun apabila ditolak menteri akan menerbitkan keputusan penolakan. Dalam hal ini yang berhak menerbitkan Keputusan Menteri dan keputusan terkait penolakan adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

 

Dalam peraturan tersebut juga mengatur tentang persyaratan pendirian koperasi yang harus dipenuhi yaitu:

  1. Untuk mendirikan koperasi primer, syaratnya adalah para pendiri koperasi mengajukan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi secara tertulis dan/atau secara elektronik kepada Menteri dengan melampirkan:
  • Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup;
  • Berita acara rapat pendirian koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada;
  • Surat bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok;dan
  • Rencana awal kegiatan usaha koperasi.

Sementara untuk koperasi sekunder, hal yang harus dilakukan untuk mendirikan koperasi sama seperti koperasi primer namun terdapat tambahan dokumen berupa:

  • Hasil berita acara rapat pendirian dan surat kuasa koperasi primer dan/atau koperasi sekunder untuk pendirian koperasi sekunder;
  • Keputusan pengesahan badan hukum koperasi primer dan/atau sekunder calon anggota koperasi sekunder;dan
  • Koperasi primer dan/atau sekunder calon anggota melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif.
  1. Dalam Berita Acara koperasi harus dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut
  • daftar hadir rapat pendirian;
  • fotocopy KTP para pendiri sesuai daftar hadir;
  • surat kuasa pendiri
  • surat rekomendasi dari instansi terkait dengan bidang usaha yang akan dijalani.
  1. Khusus Koperasi Simpan Pinjam melengkapi dokumen tambahan yaitu
  • Rencana kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun,
  • Pernyataan kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan
  • nama dan riwayat hidup calon pengelola
  • daftar sarana kerja
  1. Khusus untuk Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) dilengkapi dengan dokumen tambahan: Dewan Pengawas Syariah salah satunya wajib memiliki rekomendasi MUI setempat atau DSN-MUI atau sertifikat pendidikan dan pelatihan Dewan Pengawas Syariah dari DSN-MUI

 

 

`

Feedback