Nagari Sitanang merupakan Nagari ke-5 yang mengadakan Musnagsus di Kabupaten Lima Puluh Kota dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Musnagsus berlangsung di Aula Kantor Wali Nagari Sitanang yang dihadiri oleh Fungsional Pengawasan Koperasi Ahli Muda dan Ahli Pertama dari Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kab. Lima Puluh Kota, Sekcam Lareh Sago Halaban, serta Ketua Bamus, perwakilan kelompok tani, dan tokoh tokoh masyarakat di Nagari Sitanang. Hasil Musnagsus memutuskan untuk Nagari Sitanang model pembentukan KDMP yang dipilih adalah pendirian koperasi baru.
Dari hasil musnagsus disepakati nama koperasi, kedudukan/ alamat, bentuk koperasi, wilayah keanggotaan, jangka waktu berdiri, usaha koperasi, permodalan, susunan pengurus dan pengawas serta periode jabatan pengurus dan pengawas, dan pembahasan anggaran dasar koperasi.
Feedback