Dihadiri sekitar 50 orang pengurus koperasi se-Kabupaten
Lima Puluh Kota, Sosialisasi Tentang Kepatuhan dan Peraturan Koperasi
diselenggarakan Dinas Perdagangan
Koperasi UKM Kabupaten Lima Puluh Kota di Aula Lantai 2 Gedung Pusat Layanan
Usaha Terpadu (PLUT) K-UMKM Lima Puluh Kota pada hari Rabu 17 Oktober 2018.
Agenda utama adalah mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lima
Puluh Kota Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan
Koperasi Dan Usaha Mikro. Pejabat Dinas yang menjadi narasumber adalah Ayu
Mitria Fadri, Damrah, dan Nurmasdi.
Perda yang diundangkan tanggal 6 September 2018 itu memuat
12 Bab dan 49 pasal. Di dalam Perda
tersebut ada beberapa hal yang selanjutnya diatur melalui Perbup, yaitu:
- Proses Pembentukan, Pendirian dan Pengesahan
Akta Pendirian Koperasi (Pasal 5)
- Tata Cara Penggabungan dan Peleburan serta Pembubaran
Koperasi (Pasal 17)
- Tata Cara dan Bentuk Koordinasi Pemberdayaan
Koperasi dan Usaha Mikro (Pasal 25)
- Tata Cara Pemberdayaan Koperasi (Pasal 26)
- Tenaga Penyuluh Koperasi Lapangan (Pasal 26)
- Syarat-Syarat Koperasi Membuka Kantor Cabang
(Pasal 27)
- Tata Cara Pemberdayaan Usaha Mikro (Pasal 31)
- Pendampingan Usaha Mikro di Kecamatan (Pasal 35)
- Tata Cara Rekruitmen, Kelembagaan, Pembiayaan,
Pembidangan, dan Pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Usaha Mikro
Kecil Menengah (PLUT-KUMKM) (Pasal 36)
- Tata Cara Pelaporan dan Penyajian Laporan
Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro (Pasal 39)
- Tata Cara dan Bentuk Pemantauan , Evaluasi dan
Pengendalian Terhadap Pelaksanaan Program Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro
(Pasal 42)
- Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif
Terhadap Pelanggaran Yang Dilakukan Oleh Koperasi dan Usaha Mikro (Pasal 48)
=====