DINAS PERDAGANGAN KOPERASI UKM KAB LIMA PULUH KOTA

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 3 Tahun 2018

Admin
Senin, 22 Oktober 2018
1,120 Dibaca
...

Dihadiri sekitar 50 orang pengurus koperasi se-Kabupaten Lima Puluh Kota, Sosialisasi Tentang Kepatuhan dan Peraturan Koperasi diselenggarakan  Dinas Perdagangan Koperasi UKM Kabupaten Lima Puluh Kota di Aula Lantai 2 Gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) K-UMKM Lima Puluh Kota pada hari Rabu 17 Oktober 2018. Agenda utama adalah mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 3  Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro. Pejabat Dinas yang menjadi narasumber adalah Ayu Mitria Fadri, Damrah, dan Nurmasdi.

Perda yang diundangkan tanggal 6 September 2018 itu memuat 12 Bab dan 49 pasal.  Di dalam Perda tersebut ada beberapa hal yang selanjutnya diatur melalui Perbup, yaitu:

  1. Proses Pembentukan, Pendirian dan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi (Pasal 5)
  2. Tata Cara Penggabungan dan Peleburan serta Pembubaran Koperasi (Pasal 17)
  3. Tata Cara dan Bentuk Koordinasi Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro  (Pasal 25)
  4. Tata Cara Pemberdayaan Koperasi (Pasal 26) 
  5. Tenaga Penyuluh Koperasi Lapangan (Pasal 26) 
  6. Syarat-Syarat Koperasi Membuka Kantor Cabang (Pasal 27)
  7. Tata Cara Pemberdayaan Usaha Mikro (Pasal 31)
  8. Pendampingan Usaha Mikro di Kecamatan (Pasal 35)
  9. Tata Cara Rekruitmen, Kelembagaan, Pembiayaan, Pembidangan, dan Pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (PLUT-KUMKM) (Pasal 36)
  10. Tata Cara Pelaporan dan Penyajian Laporan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro (Pasal 39)
  11. Tata Cara dan Bentuk Pemantauan , Evaluasi dan Pengendalian Terhadap Pelaksanaan Program Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro (Pasal 42)
  12. Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Yang Dilakukan Oleh Koperasi dan Usaha Mikro (Pasal 48)

=====

share Bagikan berita
facebook Facebook
whatsapp Whatsapp
twitter Twitter
`

Feedback