Kamis (6 Juni 2024), Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Lima Puluh Kota melalui Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro melakukan Verifikasi dan Validasi Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan bersama Asdep Pembiayaan Wirausaha dan Pengelolaan Jabatan Fungsional Kementerian Koperasi dan UKM RI melalui zoom meeting. Mengikuti langsung kegiatan ini Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Lima Puluh Kota Drs. Rahmad Hidayat, M.Si menuturkan bahwa kegiatan ini sangat penting agar kita semua memiliki pengetahuan dan wawasan tentang cara menghitung formasi, cara menganalisis beban kerja dan bagaimana cara menjadi JP Pengembang Kewirausahaan. Karena JF pengembang kewirausahaan ini memiliki peran untuk mengembangkan kewirausahaan di daerah.
Kegiatan ini juga dilaksanakan dalam upaya mendapatkan rekomendasi terkait pengadaan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan di Pemda Kab. Lima Pukuh Kota kedepannya.
Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan kewirausahaan. Dasar Hukumnya adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 43 Tahun 2022.
Pengadaan JF pengembang kewirausahaan menjadi sangat dibutuhkan karena jumlah UMKM di Kabupaten Lima Puluh Kota sampai tahun 2024 berjumlah 8472 UMKM. Namun untuk peningkatan dan perkembangannyany demi mencapai UMKM naik kelas masih menemui kendala karena SDM pembina dan pendamping yang ada di PLUT KUMKM masih kekurangan personil, ditambah karena ada tugas dan beban kerja yang bercabang sebagai aparatur pembina UMKM.
Feedback