DINAS PERDAGANGAN KOPERASI UKM KAB LIMA PULUH KOTA

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

DINAS PERDAGKOPUKM DUKUNG KAMPANYE WAJIB HALAL OKTOBER (WHO) 2024 SERENTAK DI KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Admin
Jumat, 05 April 2024
28 Dibaca
...

Dalam rangka ikut mensukseskan Kampanye Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 di Kabupaten Limapuluh Kota yang dilaksanakan di lima titik lokasi, yaitu Pasar Limbanang Kecamatan Suliki, Pasar Situjuh Kecamatan Situjuh Limo Nagari, Pasar Taram dan Sanjai Salsabila, Sarilamak, Kecamatan Harau, dan Pasar Muaro Paiti Kecamatan Kapur IX. Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Lima Puluh Kota sebagai dinas pembina UMKM dan Koperasi turut mendampingi Kementerian Agama Kabupaten Lima Puluh Kota bersama rombongan untuk mengkampanyekan kepada pelaku usaha agar wajib punya sertifikat halal pada 18 Oktober 2024.

Untuk Kampanye WHO di Kecamatan Harau tepatnya Sanjai Salsabilla, hadir Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lima Puluh Kota, H. Irwan, didampingi Kasi Bimas Islam sekaligus Pengawas JPH, H. Irfan Junaidi, bersama Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM yang diwakili oleh Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro Yandri Elfira, S.Si, M.Si bersama tenaga pendamping UKM, Kepala Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Ayu Mitria Fadri, S.Si, M.M.Pd, Camat, Kepala KUA, Penghulu, Penyuluh, Wali Nagari, Wali Jorong, dan Pendamping Proses Produk Halal (PPPH). Dalam kesempatan tersebut, Ibu Yandri Elfira terus menekankan dalam rangka menyukseskan kewajiban sertifikasi halal  Pemerintah sudah memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan membuka sertifikasi halal gratis (Sehati). Salah satunya diberikan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui skema pernyataan pelaku usaha (self-declare). Untuk itu perlu kesadaran dari pelaku usaha untuk segera mendaftarkan produknya serta bagi yang sudah tersertifikasi halal agar mengajak pelaku usaha lainnya

Sebagai informasi, secara sederhana, self declare adalah pernyataan status halal produk UMK oleh pelaku usaha itu sendiri. Jika produk keripik singkong produksi rumahan harus mengikuti sertifikasi halal dengan mekanisme reguler maka dapat dipastikan UMK banyak yang mengalami kendala, baik dari sisi biaya maupun proses teknisnya. Program ini dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada tahun 2021 telah mencanangkan program 10 juta produk bersertifikasi halal melalui skema self declare atau biasa dikenal sebagai program Sehati (Sertifikasi Halal Gratis) bagi UMK sebagai program percepatan menuju wajibnya sertifikasi halal.

Untuk titik lokasi di Pasar Limbanang, Kecamatan Suliki, hadir mewakili kepala kantor, Kepala Subbagian Tata Usaha yang juga Pengawas JPH, H. Ifkar, bersama Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM, yang diwakili Sub Koordinator Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro Ferri Yulian, S.T bersama konsultan PLUT-KUMKM, Camat Suliki, Kepala KUA Kecamatan Suliki,  Bukik Barisan, Gunuang Omeh, Penghulu, Penyuluh, Wali Nagari, Wali Jorong, dan Pendamping Proses Produk Halal (PPPH). Di Pasar Limbanang, dalam kampanye tersebut, Kasubbag TU didampingi juga oleh pengelola pasar. Kasubbag mengapresiasi peran serta Forkopimca dalam menyukseskan program Kementerian Agama Wajib Halal Oktober 2024. Kasubbag juga menyebut antusias pelaku UMKM sangat tinggi dalam pendaftaran Sertifikat Halal, terlihat dari diskusi dan tanya jawab dalam kampanye tersebut.

Melalui kegiatan kampanye WHO 2024 ini kedepannya semoga target 110 Sertifikat Halal untuk Kabupaten Lima Puluh Kota dapat segera dituntaskan.

share Bagikan berita
facebook Facebook
whatsapp Whatsapp
twitter Twitter
`

Feedback