Musyawarah Nagari Khusus (Musnagsus) pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Nagari Batu Balang (Senin, 05 Mei 2025).
Nagari Batu Balang merupakan Nagari kedua di Kabupaten Lima Puluh Kota yang membentuk Koperasi Desa Merah Putih. Berdasarkan Instruksi Presiden (Inspres) Nomor 09 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, tujuan dibentuknya koperasi desa/kelurahan merah putih yaitu untuk mendorong kemandirian bangsa menuju Indonesia emas 2045.
Musnagsus dilaksanakan di Aula Kantor Wali Nagari Batu Balang, yang dihadiri oleh Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Lima Puluh Kota beserta Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Pertama, Anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota Bp. Beni Murdani, Perwakilan Camat Harau Kasi Pemberdayaan Masyarakat, Tenaga Pendamping Profesional Desa, Bapak Wali Nagari, Ketua Bamus, Perangkat Nagari, dan masyarakat Nagari Batu Balang. Musnagsus dipimpin oleh Ketua Bamus dengan notulen rapat yaitu salah satu anggota Bamus.
Kadis Perdagkop UKM Kab. Lima Puluh Kota dalam arahannya menyampaikan sosialisasi dan penyamaan persepsi tentang koperasi desa merah putih, persyaratan pemilihan pengurus dan pengawas, serta apa itu simpanan pokok dan simpanan wajib.
Sedangkan Anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota, Bp. Beni Murdani dalam sambutannya menyampaikan dukungannya terhadap program pemerintah pusat mengenai KNMP, dan siap membantu apabila diperlukan.
Feedback