DINAS PERDAGANGAN KOPERASI UKM KAB LIMA PULUH KOTA

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

PERKUAT PERAN CAMAT DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN, PEMROV SUMBAR HADIRKAN KEPALA DINAS PERDAGKOPUKM SEBAGAI NARASUMBER DALAM RAPAT KERJA PEMERINTAHAN PROVINSI SUMATERA BARAT DAN PEMERINTAH DAERAH

Admin
Rabu, 26 Juli 2023
309 Dibaca
...

Dalam rangka mendukung peningkatan peran camat dalam pelaksanaan tugas sebagai perangkat daerah di  kabupaten/ kota sebagaimana telah diatur dalam pasal 10 dan pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang kecamatan, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Kerja Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dengan pemerintah kabupaten/ kota dan Camat se- Sumatera Barat pada Selasa tanggal 25 Juli 2023 yang bertempat di Auditorium Gubernuran Sumatera Barat, Padang. Rapat kerja yang mengusung tema “Penguatan Peran Camat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Wilayah Kecamatan” tersebut dihadiri langsung oleh Gubernur Sumatera Barat, Bapak Mahyeldi  Ansharullah, dengan pesertanya 179 camat, dan juga dihadiri asisten I masing-masing kabupaten dan kota, se-Sumatera Barat.

Gubernur Sumatera Barat berharap rapat kerja ini akan memunculkan terobosan dan inovasi serta pedoman pelaksanaan pendelagasian tugas dari kabupaten/kota ke kecamatan. Sebagai pilar utama penguatan fungsi camat di Sumbar, sehingga bisa menjadi pedoman bagi pemerintah kabupaten/kota dalam penerbitan atau perbaikan aturan terkait pendelagasian tugas dan wewenang kepada camat di wilayahnya. Lebih lanjut diharapkan rakor itu juga dapat merumuskan kebijakan-kebijakan apa saja yang dapat di delagasikan ke kecamatan. Kemudian, dapat di implementasikan oleh pemerintah kabupaten/kota untuk dituangkan dalam peraturan pelaksananya

Pada pelaksanaan rapat koordinasi tersebut, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM, Bapak Drs. Rahmad Hidayat, M.Si sekaligus sebagai penerima penghargaan Terbaik II Penilaian Kompetensi Camat Tingkat Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022, hadir sebagai Narasumber yang menjelaskan secara rinci dan konkrit tentang implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 dalam pelaksanaan tugas Camat. Camat yang menerima Pelimpahan sebagian kewenangan bupati/wali kota harus bisa mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kecamatan dan mengoptimalkan pelayanan publik di Kecamatan sebagai perangkat daerah yang berhadapan langsung dengan masyarakat.

Turut Hadir sebagai narasumber, Analis Kebijakan Ahli Muda Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Dadang Teguh Nur Y.

share Bagikan berita
facebook Facebook
whatsapp Whatsapp
twitter Twitter
`

Feedback