Pengawas koperasi merupakan bagian dari sistem pengendalian internal di dalam koperasi. Pengawas koperasi harus mampu menjalankan peran dan fungsinya dengan baik agar koperasi dapat berjalan sesuai dengan rencana kerja dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Menyikapi hal tersebut, Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kab. Lima Puluh Kota melalui bidang kelembagaan dan pengawasan koperasi melaksanakan Pelatihan Pelaksanaan Pengawasan Bagi Pengawas/Pengelola Koperasi Se-Kabupaten Lima Puluh Kota Angkatan II pada tanggal 17 s/d 19 Oktober 2023 bertempat di Gedung PLUT KUMKM Lima Puluh Kota di Ketinggian Sarilamak. Kegiatan yang didanai dengan Dana DAK Non Fisik Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kab. Lima Puluh Kota tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Lima Puluh Kota, Bapak Drs. Rahmad Hidayat, M.Si. Dalam sambutannya, beliau menjabarkan bahwa salah satu permasalahan koperasi di Kabupaten Lima Puluh Kota adalah kurangnya pengawasan oleh pengawas koperasi sehingga jalannya pelaksanaan kegiatan atau pengelolaan koperasi tidak dapat dikontrol dengan baik. Kadang kala bagi sebagian koperasi fungsi pengawasan koperasi tidak dianggap penting, sehingga pengawas koperasi tidak melakukan tugasnya dengan optimal. Lebih lanjut Kepala Dinas menyampaikan saat ini arus kapitalisme sudah mencapai seluruh aspek perekonomian dan koperasi merupakan salah satu solusi untuk mendongkrak perekonomian masyarakat. Untuk itu koperasi diharapkan agar bisa menambah atau mengembangkan usahanya pada sektor riil.
Sebanyak 30 pengawas/ pengelola koperasi hadir di Aula PLUT KUMKM untuk menerima materi tentang pentingnya fungsi dan peran pengawasan bagi pengawas koperasi yang disampaikan oleh Bapak Kris Susmaji, SP dan tentang kiat-kiat dan tata cara pengawasan koperasi oleh Bapak Nurmasdi M, S.Ag selaku Kepala Bidang kelembagaan dan pengawasan koperasi. Untuk materi pelaksanaan tugas pengawas koperasi secara teknis dijelaskan oleh Narasumber dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Barat, Bapak Muhammad Sophian Tawar, S.T, yang menjelaskan secara rinci dan jelas terkait Teknik pemeriksaan administrasi koperasi, teknik pemeriksaan kelembagaan koperasi, teknik pemeriksaan laporan keuangan koperasi, analisa laporan keuangan koperasi.
Melalui kegiatan ini diharapkan pengawas/ pengelola koperasi mampu memahami fungsinya dan mengerti bagaimana prosedur dan tata cara pengawasan yang baik dan benar. Pendidikan dan pelatihan bagi pengawas diharapkan dapat melahirkan sosok pengawas yang profesional yang paham fungsi dan prosedur pengawasan dengan demikian koperasi akan semakin terkendali dan terarah demi mewujudkan koperasi yang sehat, mandiri dan dominan dalam perekonomian nasional.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Sub Koordinator Pengawasan, Pemeriksaan, dan Penilaian Koperasi, Ibu Mona Hastuty, S.E, Sub Koordinator Keanggotaan dan Penerapan Pelaporan bapak Noviardi Darlis, SH beserta pengawas koperasi.
Feedback