Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (PLUT-KUMKM) Kabupaten Lima Puluh Kota yang kini dipimpim Yandri Elfira telah menyelenggarakan banyak kegiatan sejak mulai beroperasi awal Januari 2018, diantaranya Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengawasan Koperasi. Bimtek ini berlangsung di Aula PLUT-KUMKM pada hari Selasa 25 September 2018 dan dibuka secara resmi oleh H. Kasman Kasim, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi UKM Kabupaten Lima Puluh Kota. Nara sumbernya adalah Junaidi, Kepala Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan Dinas Koperasi UKM Provinsi Sumatera Barat.
Nara sumber Bimtek yang dihadiri oleh 20 orang pengurus koperasi di Kabupaten Lima Puluh Kota tersebut menjelaskan dengan rinci tentang pengawasan yang dilakukan pemerintah terhadap koperasi. Koperasi yang semua anggotanya ber-KTP di Kabupaten/Kota yang sama diawasi oleh Dinas Koperasi Kabupaten/Kota setempat. Sedangkan koperasi yang anggotanya berasal dari lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi diawasi oleh Dinas Koperasi Provinsi setempat. Koperasi yang anggotanya lintas provinsi diawasi oleh Kementerian Koperasi.
Pengawasan koperasi diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 17/Per/M.KUKM/IX/2015 Tentang Pengawasan Koperasi tertanggal 8 Oktober 2015. Ruang lingkup pengawasan koperasi meliputi aspek:
Aspek Penerapan Kepatuhan meliputi: kepatuhan legal, kepatuhan usaha dan keuangan, dan kepatuhan transaksi. Aspek Kelembagaan meliputi: kelengkapan legalitas dan kelengkapan organisasi. Aspek Usaha Simpan Pinjam meliputi: penghimpunan dana, keseimbangan sumber dana dengan penyaluran dana, dan penyaluran dana aktiva produktif. Aspek Penilaian Kesehatan Usaha Simpan Pinjam meliputi: permodalan, kualitas aktiva produktif, manjemen, efisiensi, liquiditas, jati diri koperasi, pertumbuhan dan kemandirian, dan kepatuhan terhadap prinsip syariah untuk usaha simpan pinjam pola syariah. Sedangkan Aspek Penerapan Sanksi meliputi: sanksi administratif, pelimpahan perkara, pemantauan pelaksanaan sanksi, pemantauan keputusan hasil pelimpahan perkara, rehabilitasi kelembagaan, dan rehabilitasi usaha.
===
Feedback