Dinas Perdagangan Koperasi UKM Kabupaten Lima Puluh Kota menyelenggarakan Sosialisasi Sertifikasi Hak Atas Tanah dan Perpajakan Bagi UMKM Kamis 11 Oktober 2018 di Aula Gedung PLUT-KUMKM Kabupaten Lima Puluh Kota. Sosialisasi yang dihadiri sekitar 50 orang pelaku UMKM Kabupaten Lima Pulih Kota itu mengangkat dua tema, yaitu sertifikasi hak atas tanah yang disampaikan oleh Hariadi pejabat Kantor Agraria Lima Puluh Kota dan perpajakan yang disampaikan Muthia Wulandara dari Kantor Pajak Payakumbuh.
Muthia mengemukakan bahwa UMKM yang beromset Rp 4,8 M atau kurang pertahun dikenai pajak 0,5 % dari omset. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Sesi berikutnya menjelaskan tentang pentingnya mengurus Sertifikat Hak Atas Tanah. Hariadi menjelaskan bahwa Kantor Agraria memberikan kemudahan kepada UMKM dalam mengurus sertifikat tanah tempat berusaha. Sertifikat ini bisa dijadikan agunan ke bank untuk menambah modal usaha.
====
Feedback