DINAS PERDAGANGAN KOPERASI UKM KAB LIMA PULUH KOTA

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

KUR Dorong Usaha Mikro Naik Kelas

Admin
Jumat, 07 September 2018
1,854 Dibaca
...

 

Kredit Usaha Rakyat (KUR) diharapkan dapat mendorong Usaha Mikro naik kelas menjadi Usaha Kecil. UU Nomor 20 Tahun 2008 Tentang UMKM mendefinisikan Usaha Mikro sebagai usaha yang beromset dibawah Rp 300 juta per tahun. Usaha Mikro akan naik kelas menjadi Usaha Kecil bila telah beromset lebih dari Rp 300 juta.

Dinas Perdagangan Koperasi UKM Kabupaten Lima Puluh Kota bekerjasama dengan Dinas Koperasi UKM Provinsi Sumatera Barat menyelenggarakan Sosialisasi Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Aula lantai 2 Gedung PLUT-KUMKM Kabupaten Lima Puluh Kota di Jorong Ketinggian Nagari Sarilamak Kecamatan Harau hari Kamis 6 September 2018. Sosialisasi yang dibuka dengan resmi oleh H. Kasman Kasim (Kepala Dinas Perdagangan Koperasi UKM Kabupaten Lima Kota) tersebut dihadiri hampir 100 orang pelaku usaha mikro di Kabupaten Lima Puluh Kota.

Nasrizal (Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil Dinas Koperasi UKM Provinsi Sumatera Barat) bertindak sebagai moderator sosialisasi yang menampilkan 2 (dua) orang narasumber, yaitu: Satria Eka Putra (Pejabat Bank Nagari Cabang Payakumbuh) dan Riandy Hudial (Pejabat Bank BNI Cabang Payakumbuh).

KUR dengan bunga ringan 7% per tahun ini disalurkan oleh 4 (empat) Bank Pemerintah, yaitu BPD(Bank Nagari), BRI, Bank Mandiri, dan Bank BNI. Total dana KUR nasional yang harus disalurkan untuk tahun 2018 adalah Rp 120 Triliun yang diantaranya sebanyak Rp 4 Triliun dana KUR untuk Sumatera Barat. Usaha Mikro bisa mendapat pinjaman KUR sampai Rp 25 juta sedangkan Usaha Kecil bisa mendapatkannya sampai Rp 500 juta. Ada 2 (dua) jenis KUR, yaitu KUR Modal Kerja dan KUR Investasi. KUR Modal Kerja harus lunas dalam 3 tahun sedangkan KUR Investasi boleh dilunasi sampai 5 tahun.    Ada sejumlah persyaratan mendapatkan KUR, yaitu:

  1. Punya usaha minimal 6 bulan terakhir
  2. Fotokopi KTP peminjam
  3. Fotokopi penjamin (suami/istri, anak, orang tua, saudara)
  4. Fotokopi KK peminjam
  5. Fotokopi Surat Nikah peminjam
  6. Surat Izin Usaha Mikro Kecil dari Camat setempat
  7. Agunan (30% s.d. 60 % nilai pinjaman sesuai dengan besarnya pinjaman)

Agunan boleh atas nama orang selain peminjam asalkan ada hubungan kekeluargaan, semisal orang tua, anak, suami/istri. Saat akad kredit, si pemilik agunan harus hadir dan ikut tandatangan.

 ---

 

 

 

share Bagikan berita
facebook Facebook
whatsapp Whatsapp
twitter Twitter
`

Feedback