Koperasi Tidak Aktif adalah koperasi yang tidak melaksanakan Rapat Anggota tiga tahun berturut-turut dan atau tidak melaksanakan kegiatan usaha. Ada 50 unit Koperasi Tidak Aktif di Kabupaten Lima Puluh Kota dari total 196 unit koperasi. Tahun lalu pemerintah telah membubarkan 30 unit Koperasi Tidak Aktif.
Dinas Perdagangan Koperasi UKM Kabupaten Lima Puluh Kota bersama Dinas Koperasi UKM Provinsi Sumatera Barat mengadakan Rapat Pembenahan Koperasi Tidak Aktif pada hari Selasa 4 September 2018 di Aula Dinas Perdagangan Koperasi UKM Kabupaten Lima Puluh Kota di Bukit Limau Sarilamak. Rapat yang dibuka secara resmi oleh Ayu Mitria Fadri (Sekretaris Dinas Perdagangan UKM Kabupaten Lima Puluh Kota) itu dihadir 19 orang pengurus/anggota dari 10 unit Koperasi Tidak Aktif. Setelah dibuka secara resmi, rapat dilanjutkan dengan paparan para narasumber, yaitu Rika Esasmita dan Erisnal dari Dinas Provinsi serta Damrah dan Nurmasdi dari Dinas Kabupaten.
Rapat diakhiri acara tanya jawab peserta dan narasumber. Berdasarkan tanya jawab tersebut disimpulkan sejumlah kesimpulan dan kegiatan lanjut dalam upaya mengaktifkan kembali koperasi-koperasi tersebut, yaitu:
---
Feedback