DINAS PERDAGANGAN KOPERASI UKM KAB LIMA PULUH KOTA

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Koperasi Tidak Aktif Akan Diaktifkan kembali

Admin
Rabu, 05 September 2018
4,392 Dibaca
...


Koperasi Tidak Aktif adalah koperasi yang tidak melaksanakan Rapat Anggota tiga tahun berturut-turut dan atau tidak melaksanakan kegiatan usaha.  Ada 50 unit Koperasi Tidak Aktif di Kabupaten Lima Puluh Kota dari total 196 unit koperasi.  Tahun lalu pemerintah telah membubarkan 30 unit Koperasi Tidak Aktif.

Dinas Perdagangan Koperasi UKM Kabupaten Lima Puluh Kota bersama Dinas Koperasi UKM Provinsi Sumatera Barat mengadakan Rapat Pembenahan Koperasi Tidak Aktif pada hari Selasa 4 September 2018 di Aula Dinas Perdagangan Koperasi UKM Kabupaten Lima Puluh Kota di Bukit Limau Sarilamak.  Rapat yang dibuka secara resmi oleh Ayu Mitria Fadri (Sekretaris Dinas Perdagangan UKM Kabupaten Lima Puluh Kota) itu dihadir 19 orang pengurus/anggota dari 10 unit Koperasi Tidak Aktif. Setelah  dibuka secara resmi,  rapat dilanjutkan dengan paparan para narasumber, yaitu Rika Esasmita dan Erisnal dari Dinas Provinsi serta Damrah dan Nurmasdi dari Dinas Kabupaten.

Rapat diakhiri acara tanya jawab peserta dan narasumber.  Berdasarkan tanya jawab tersebut disimpulkan sejumlah kesimpulan dan kegiatan lanjut dalam upaya mengaktifkan kembali koperasi-koperasi tersebut, yaitu:

  1. Masing-masing koperasi sudah menyampaikan kendala dan permasalahan, diantaranya: pengurus tidak aktif, anggota tidak membayar angsuran pinjaman, dan tidak ada lagi modal untuk usaha koperasi.
  2. Masing-masing koperasi akan mengadakan  pertemuan pengurus bersama para anggota sebagai persiapan Rapat Anggota.
  3. Diadakan pertemuan masing-masing koperasi dengan wali nagari dan dinas.
  4. Semua peserta rapat sepakat mengaktifkan kembalikoperasi mereka.
  5. Koperasi yang kesulitan dalam hal pengelolaan akan dibantu dinas.
  6. Menjelang akhir  tahun 2018, dinas akan melakukan monitoring.

---

 

 

share Bagikan berita
facebook Facebook
whatsapp Whatsapp
twitter Twitter
`

Feedback