Kampanye sertifikasi halal resmi digelar serentak pada tanggal 18 Maret 2023 di seluruh indonesia, yaitu dilaksanakan di 1028 titik. Untuk kampanye serentak tersebut, di Kabupaten Lima Puluh Kota dilakukan di dua titik, yaitu di Pasar Sarilamak Kecamatan Harau, dan di Pasar Dangung-Dangung Kecamatan Guguak.
Di pasar Dangung-Dangung dihadiri oleh Ketua DPRD, Deni Asra bersama Kepala Kantor Kemenag Lima Puluh Kota, H. Irwan, Camat Guguak, Kabid Dinkes, Deny Hendra, Kepala KUA Kec. Guguak dan perwakilan Dinas Perdagangan Koperasi UKM, Ridho Illahi, S.E, serta penyelia halal. Ketua DPRD membacakan sambutan menteri agama Yaqut Cholil Qoumas tentang pentingnya sertifikat halal bagi produk dan peraturan pmerintah tentang wajib halal bagi produk UKM makanan, kosmetik dan obat-obatan dan adanya sangsi perundang-undangan yang siap menanti bagi UKM yang tak bersertifikat halal. Targetnya adalah menjadikan indonesia sebagai poros produk halal dunia.
Pada titik ke dua, di pasar Sarilamak. Kampanye Mandatory Sertfikasi Halal dibuka oleh Bupati Lima Puluh Kota, diwakili Sekretaris Daerah, Widya Putra, S.Sos, M.Si. Turut dihadiri oleh Camat Harau, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi UKM, diwaliki oleh Sub. Koordinator Pemberdayaan dan Fasilitasi Usaha Mikro, Ferri Yulian, S.T, serta undangan lainnya. Sekretaris Daerah membacakan sambutan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menyatakan bahwa sertifikasi halal sebagai salah satu program prioritas Kemenag. Kewajiban bersertifikat halal ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat.
Pada kampanye mandatory sertifikat halal 2024 tersebut, perwakilan Dinas Kesehatan, Deny Hendra turut menjelaskan proses pembuatan/ pengurusan PIRT bagi UMKM. Acara JUGA dilengkapi dengan penerbitan sertifikat halal secara online oleh Ketua DPRD Lima Puluh Kota untuk UMKM Dimsum Kokami. Selanjutnya penyelia halal menyebarkan famplet kepada pelaku usaha yang sedang berjualan di Pasar Dangung-Dangung. Terakhir DPMPTSP melayani UMKM yang ingin mendaftarkan usahanya untuk memperoleh sertifikat halal dan penerbitan NIB.
Dengan menggunakan tagar #wajibhalal2024, program ini dicanangkan sukses pada tahun 2024, dimana seluruh pelaku usaha telah memiliki sertifikat halal. Kampanye ini juga melibatkan penyuluh agama islam struktural dan non pns.
Feedback