Upaya pembinaan dan pengawasan Koperasi terus dilakukan oleh Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Lima Puluh Kota secara intens dalam bentuk berbagai pelatihan peningkatann SDM koperasi, pelatihan pembuatan laporan keuangan, dan lain-lain. Untuk pengawasan koperasi dilakukan melalui penerapan kepatuhan, pemeriksaan kelembagaan, pemeriksaan usaha simpan pinjam, penilaian kesehatan usaha simpan pinjam, dan penerapan sanksi jika terjadi pelanggaran dalam kegiatan koperasi. Dimana pengawasan koperasi dilakukan untuk mengawasi dan memeriksa koperasi agar kegiatan diselenggarakan dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu kegiatan rutin yang wajib dilaksanakan oleh koperasi setiap tahunnya yaitu Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi.
Rapat Anggota Tahunan (RAT) memegang peranan penting dalam koperasi. Pada RAT koperasi dibicarakan dan diputuskan kebijakan-kebijakan penting dalam koperasi khususnya yang terkait dengan keputusan anggota terhadap laporan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas dalam menjalankan organisasi dan usaha koperasi. Kualitas keputusan RAT Koperasi berperan penting dan sangat menentukan keberhasilan pengembangan organisasi dan usaha koperasi. Untuk itu sangat penting dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM sebagai dinas pembina koperasi selalu hadir dalam pelaksanaan RAT koperasi di Kabupaten Lima Puluh Kota untuk menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya RAT Tahun Buku 2023 dan memberikan arahan serta masukan terhadap pelaksanaan RAT dan kegiatan yang dilaksanakan oleh koperasi. Pada minggu ke- 2 dan 3 bulan Januari 2024 beberapa koperasi yang telah menyelenggarakan RAT Koperasi sebagai berikut :
Berdasarkan hasil pengawasan saat pelaksanaan RAT koperasi, pelaksanaan RAT Koperasi yang telah dilaksanakan sudah mengacu kepada aturan penyelenggaraan RAT (Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 19 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan rapat anggota koperasi) dan dinas PerdagkopUKM terus memberikan motivasi kepada gerakan koperasi untuk meningkatkan semangat berkoperasi. Tidak lupa juga memberikan arahan dan dorongan untuk meningkatkan peran pengurus dan pengawas koperasi dalam mengelola dan mengawasi kegiatan perkoperasian dalam upaya pencegahan tindakan pelanggaran hukum seperti penggelapan uang, dll serta demi meningkatkan kepercayaan anggota sehingga bisa meningkatkan partisipasi anggota dalam memajukan koperasi. Diharapkan anggota koperasi agar meminjam dan menabung di koperasi, bukan kepada pihak atau lembaga lainnya.
Feedback