Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kab. Lima Puluh Kota terus melakukan upaya Pendampingan dan Pembinaan terhadap Koperasi, salah satunya melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi. Kepala Dinas PerdagkopUKM dalam hal ini diwakili oleh Kabid Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi Bapak Nurmasdi M, S.Ag menghadiri RAT Koperasi Pegawai Negeri Dinas Peternakan yang dilaksanakan di Aula BIB Tuah Sakato, Payakumbuh Barat pada Jum’at (23/06/2023). Dalam kesempatan tersebut disampaikan, agar kedepannya diharapkan koperasi dapat melaksanakan RAT tepat waktu dan pelaksanaannya sesuai dengan PermenkopUKM RI Nomor 19 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan rapat anggota koperasi.
KPN Dinas Peternakan beralamat di Jl. Pahlawan No. 14 Ibuh, Payakumbuh, dan telah berbadan hukum sejak tahun 1994. Rapat Anggota Tahunan (RAT) KPN Dinas Peternakan merupakan pelaksanaan RAT ke-73 di Kabupaten Lima Puluh Kota, yang mana juga dihadiri oleh tenaga pendamping koperasi beserta seluruh jajaran Pengurus, Pengawas dan Anggota Koperasi. Pada RAT tahun buku 2022 tersebut juga dilaksanakan pergantian pengurus dan pengawas.
Feedback