DINAS PERDAGANGAN KOPERASI UKM KAB LIMA PULUH KOTA

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

DINAS PERDAGKOPUKM KABUPATEN LIMA PULUH KOTA HADIRI SERANGKAIAN RAT KOPERASI TAHUN BUKU 2023

Admin
Rabu, 06 Maret 2024
54 Dibaca
...

Rapat Anggota Tahunan (RAT) memegang peranan penting dalam koperasi. Dalam pelaksanaan RAT koperasi dibahas dan diputuskan kebijakan-kebijakan penting dalam koperasi khususnya yang terkait dengan keputusan anggota terhadap laporan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas dalam menjalankan organisasi dan usaha koperasi. Kualitas keputusan RAT Koperasi berperan penting dan sangat menentukan keberhasilan pengembangan organisasi dan usaha koperasi. Untuk itu sangat penting dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM sebagai dinas pembina koperasi selalu hadir dalam pelaksanaan RAT koperasi di Kabupaten Lima Puluh Kota untuk menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya RAT Tahun Buku 2023 serta memberikan arahan serta masukan terhadap pelaksanaan RAT dan kegiatan yang dilaksanakan oleh koperasi. Sejalan dengan upaya pembinaan, pada penyampaian arahan dari Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Lima Puluh Kota pada pelaksanaan RAT, selalu ditekankan tiga poin utama yang digambarkan dalam laporan RAT yaitu : kelembagaan, usaha, dan keuangan. Kelembagaan koperasi yang baik diwujudkan dengan hubungan dan tatanan antara 3 pilar utama koperasi (anggota, pengurus, dan pengawas) yang harmonis dalam organisasi Koperasi agar dapat berinteraksi satu dengan yang lain guna mencapai tujuan yang diinginkan. Usaha yang dijalankan koperasi harus mampu memenuhi kebutuhan anggota koperasi dan anggota koperasi juga harus berpartisipasi aktif dalam mengembangkan usaha koperasi tersebut. Sedangkan untuk keuangan koperasi, koperasi harus memiliki laporan keuangan koperasi yang  menyediakan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja, dan informasi yang bermanfaat bagi pengelola koperasi dan pengguna lainnya dalam pengambilan keputusan. 
Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Lima Puluh Kota memberikan apresiasi kepada Gerakan Koperasi Kabupaten Lima Puluh Kota yang sudah berhasil dan sukses menyelenggarakan RAT koperasi tepat waktu yaitu dalam periode waktu 3 bulan setelah tutup buku (Januari s/d Maret 2024). Hingga akhir bulan Februari 2024 tercatat 34 (tiga puluh empat) koperasi telah sukses melaksanakan RAT Tahun Buku 2023, beberapa koperasi yang telah menyelenggarakan RAT Tahun Buku 2023 pada minggu ke 3-4 Februari : KPN SINAR KAPUR, Kec. Kapur IX (Sabtu, 17 Februari 2024), KPN Dinas P dan K Kabupaten Lima Puluh Kota (Sabtu, 24 Februari 2024), KSPPS Buah Delima IBI (Sabtu, 24 Februari 2024), KSU Berkat (Minggu, 25 Februari 2024), Primer Koperasi Kartika 0306 Lima Puluh Kota (Senin, 26 Februari 2024), KUD Mungka (Senin 26 februari 2024), KUD/KSP Sei Kamuyang (Senin 26 februari 2024), KUN Muaro Sejahtera (Rabu, 28 Februari 2024), KSU PERSIL dan KSP Budaya (Kamis 29 Februari 2024), dll. Untuk periode awal Maret 2024, beberapa koperasi juga telah sukses melaksanakan RAT Tahun Buku 2023, seperti : KPRI SUBURMAS (Sabtu, 02 Maret 2024), KPRI Depdikbud Kecamatan Harau (Sabtu, 02 Maret 2024), KSU Tani Murni (Minggu, 03 Maret 2024), KPN SMP Bunga Setangkai (Minggu, 03 Maret 2024), dan KUD Situjuh Batur (Minggu, 03 Maret 2024). 
Serangkaian penyelenggaraan RAT koperasi Tahun Buku 2023 tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM atau yang diwakili oleh Sekretaris Dinas, Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi, Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro, Fungsional Pengawas Koperasi, dan pendamping koperasi/UMKM.
Berdasarkan hasil pengawasan saat pelaksanaan RAT koperasi, pelaksanaan RAT Koperasi yang telah dilaksanakan sudah mengacu kepada aturan penyelenggaraan RAT (Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 19 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan rapat anggota koperasi) dan dinas PerdagkopUKM terus memberikan motivasi kepada gerakan koperasi untuk meningkatkan semangat berkoperasi. Tidak lupa juga memberikan arahan dan dorongan untuk meningkatkan peran pengurus dan pengawas koperasi dalam mengelola dan mengawasi kegiatan perkoperasian dalam upaya pencegahan tindakan pelanggaran hukum seperti penggelapan uang, dll serta demi meningkatkan kepercayaan anggota sehingga bisa meningkatkan partisipasi anggota dalam memajukan koperasi. Diharapkan anggota koperasi agar meminjam dan menabung di koperasi, bukan kepada pihak atau lembaga lainnya.

share Bagikan berita
facebook Facebook
whatsapp Whatsapp
twitter Twitter
`

Feedback