DINAS PERDAGANGAN KOPERASI UKM KAB LIMA PULUH KOTA

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Anggaran Dasar Koperasi

Admin
Rabu, 03 Oktober 2018
1,369 Dibaca
...

Edwar, SH (Kepala Bidang Kelembagaan Dinas Koperasi UKM Provinsi Sumatera Barat) sebagai narasumber pada Bimbingan Teknis (Bimtek) Kelembagaan Koperasi:  Penyusunan Perubahan Anggaran Dasar (AD), Penyusunan Anggaran Rumah Tangga (ART), Penyusunan Peraturan Khusus (PERSUS), dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Koperasi yang berlangsung Selasa 2 Oktober 2018 di Aula Lantai 2 Gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) Kabupaten Lima Puluh Kota. Bimtek dibuka secara resmi oleh Yandri Elfira, S.Si, M.Si, pimpinan PLUT-KUMKM Kabupaten Lima Puluh Kota. 

Dari 20 orang peserta yang  merupakan pengurus, pengawas, atau pengelola koperasi di Kabupaten Lima Puluh Kota masih banyak yang belum paham kegunaan Anggaran Dasar (AD).  AD dianggap hanya sekedar persyaratan pendirian koperasi.  Padahal AD mengatur  derap langkah koperasi. Makanya, pengurus dan pengawas serta anggota harus memahami isi AD tersebut. Bila tidak lagi sesuai dengan perkembangan koperasi, AD bisa diubah.  Perubahan AD harus dengan akte notaris dan diperlukan persetujuan Kementerian Koperasi UKM. Sedangkan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang merupakan turunan dari AD cukup didaftarkan di notaris.  Mekanisme pelaksananan ART ada da

===

 

 

share Bagikan berita
facebook Facebook
whatsapp Whatsapp
twitter Twitter
`

Feedback