Rapat Anggota Tahunan (RAT) memegang peranan penting dalam koperasi. Pada RAT koperasi dibicarakan dan diputuskan kebijakan-kebijakan penting dalam koperasi khususnya yang terkait dengan keputusan anggota terhadap laporan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas dalam menjalankan organisasi dan usaha koperasi. Kualitas keputusan RAT Koperasi berperan penting dan sangat menentukan keberhasilan pengembangan organisasi dan usaha koperasi. Untuk itu sangat penting dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Untuk waktu pelaksanaan RAT juga telah diatur, utamanya pada Pasal 26, (1) Rapat Anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun. (2) Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau. Dengan pengertian bahwa RAT dilaksanakan paling lambat pada bulan Juni setelah tutup buku tahun lalu.
Dinas Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah Kabupaten Lima Puluh Kota berharap agar Koperasi aktif yang ada di Kabupaten Lima Puluh Kota, bisa menyelenggarakan RAT Tahun Buku 2023 tepat waktu . Dengan harapan seluruh hak dan kewajiban Pengurus, Pengawas dan Anggota bisa dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM sebagai dinas pembina koperasi selalu hadir dalam pelaksanaan RAT koperasi di Kabupaten Lima Puluh Kota untuk menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya RAT Tahun Buku 2023 dan memberikan arahan serta masukan terhadap pelaksanaan RAT dan kegiatan yang dilaksanakan oleh koperasi. Pada bulan ramadhan ini beberapa koperasi yang telah menyelenggarakan RAT Koperasi sebagai berikut :
Berdasarkan hasil pengawasan saat pelaksanaan RAT koperasi, yang dihadiri oleh Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Lima Puluh Kota, Bapak Drs. Rahmad Hidayat, M.Si, Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi, Nurmasdi. M, S.Ag, Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro, Yandri Elfira, S.Si, M.Si beserta fungsional pengawas koperasi dan staf, pelaksanaan RAT Koperasi yang telah dilaksanakan sudah mengacu kepada aturan penyelenggaraan RAT (Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 19 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan rapat anggota koperasi) dan dinas PerdagkopUKM terus memberikan motivasi kepada gerakan koperasi untuk meningkatkan semangat berkoperasi. Tidak lupa juga memberikan arahan dan dorongan untuk meningkatkan peran pengurus dan pengawas koperasi dalam mengelola dan mengawasi kegiatan perkoperasian dalam upaya pencegahan tindakan pelanggaran hukum seperti penggelapan uang, dll serta demi meningkatkan kepercayaan anggota sehingga bisa meningkatkan partisipasi anggota dalam memajukan koperasi. Diharapkan anggota koperasi agar meminjam dan menabung di koperasi, bukan kepada pihak atau lembaga lainnya.
Feedback