Lima Puluh Kota, 30 September 2026 — Dewan Pengurus KORPRI Unit Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Lima Puluh Kota Masa Bakti 2026–2031 resmi dikukuhkan pada Rabu, 30 September 2026. Pengukuhan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat peran dan soliditas organisasi KORPRI di lingkungan Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Lima Puluh Kota.
Prosesi pengukuhan dilaksanakan oleh Wakil Ketua I Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Lima Puluh Kota, ALFIAN, S.STP., M.Si. Dalam prosesi tersebut, Afrizal, S.Sos., M.Si. dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Pengurus KORPRI Unit Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Lima Puluh Kota Masa Bakti 2026–2031.
Prosesi pengukuhan turut disaksikan oleh Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Lima Puluh Kota selaku Penasehat KORPRI Unit Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Lima Puluh Kota, sebagai bentuk dukungan terhadap keberadaan dan penguatan organisasi KORPRI di lingkungan perangkat daerah.
Dalam pengukuhan tersebut, pengurus yang dilantik menyatakan kesediaan untuk menjalankan amanah organisasi serta melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya. Kepengurusan periode 2026–2031 diharapkan mampu menjadi wadah yang semakin solid dalam membangun kebersamaan, meningkatkan kepedulian antaranggota, serta mendukung profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN).
KORPRI memiliki peran strategis sebagai wadah yang mempererat hubungan dan kebersamaan para ASN sekaligus mendukung peningkatan kualitas pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara. Karena itu, keberadaan pengurus KORPRI pada tingkat unit perangkat daerah menjadi bagian penting dalam membangun komunikasi, koordinasi, dan kebersamaan di lingkungan kerja. Dengan dikukuhkannya Dewan Pengurus KORPRI Unit Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Lima Puluh Kota Masa Bakti 2026–2031, diharapkan organisasi dapat menjalankan program kerja yang memberikan manfaat bagi anggota serta berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik. Ketua KORPRI Unit Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Lima Puluh Kota, Afrizal, S.Sos., M.Si., bersama jajaran pengurus diharapkan dapat mengemban amanah organisasi dengan penuh tanggung jawab, membangun sinergi antarpegawai, serta mendukung terciptanya lingkungan kerja yang harmonis, profesional, dan berintegritas.
Pengukuhan kepengurusan KORPRI ini juga menjadi momentum untuk memperkuat semangat pengabdian ASN dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya pada bidang perdagangan, koperasi, dan usaha kecil dan menengah. Sinergi antara pengurus KORPRI, pimpinan perangkat daerah, dan seluruh ASN diharapkan dapat terus ditingkatkan sehingga keberadaan KORPRI tidak hanya menjadi wadah organisasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun budaya kerja yang positif, meningkatkan solidaritas, serta mendukung pelaksanaan tugas kedinasan. Dengan semangat kebersamaan dan profesionalisme, Dewan Pengurus KORPRI Unit Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Lima Puluh Kota Masa Bakti 2026–2031 diharapkan mampu menjalankan amanah organisasi dengan baik serta memberikan kontribusi positif bagi kemajuan organisasi, perangkat daerah, dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota.
Selamat kepada Dewan Pengurus KORPRI Unit Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Lima Puluh Kota Masa Bakti 2026–2031. Semoga amanah dalam menjalankan tugas dan senantiasa menjadi bagian dari penguatan profesionalisme serta pengabdian ASN kepada masyarakat.