Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik untuk kepentingan diri sendiri, keluarga dan orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Sementara, konsumen cerdas adalah konsumen yang kritis, berani memperjuangkan haknya apabila barang dan/atau jasa yang dibelinya tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan/dijanjikan serta mengerti hak dan kewajibannya. Hal ini dijelaskan dalam kegiatan Sosialisasi Konsumen Cerdas yang diselenggarakan oleh Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Lima Puluh Kota di Aula PLUT-KUMKM Lima Puluh Kota Jalan Raya Sumbar-Riau km 14 Jorong Ketinggian Nagari Sarilamak Kecamatan Harau pada hari Senin 20 Agustus 2018. Sosialisasi tersebut dibawakan oleh 2 (dua) orang nara sumber, yaitu Drs. Antoni Asdi, M. Farm (Kabid Pemeriksaan dan Penyidikan BBPOM Sumbar) dan Zaimar, SE, M.Si (Kabid Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Dinas Perindag Provinsi Sumatera Barat). Sosialisasi yang dibuka secara resmi oleh H. Kasman Kasim, SH, MH (Kadis Perdagkop UKM Lima Puluh Kota) itu dihadiri oleh perwakilan siswa-siswa SMA se Kabupaten Lima Puluh Kota dan masyarakat.
Feedback